Syarat & Ketentuan - Lionel Cargo

Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Pengirim bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi pengurusan dengan bea cukai, polisi, atau pihak berwajib lainnya bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan pada RESI / STT.
  2. Dilarang keras mengirimkan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah atau yang membahayakan penerbangan.
  3. Pengirim bertanggung jawab sepenuhnya atas isi titipan atau barang yang di kirim. Karena, LIONEL CARGO menerima barang dalam keadaan tertutup (isi barang tidak diperiksa).
  4. Kiriman harus dikemas dengan baik oleh pengirim,kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan, basah, penyok, pecah, dan lain-lain.
  5. Demi keamanan barang, kemasan luar harus dilapisi dengan plastik oleh pengirim. Kami tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi akibat basah atau hujan.
  6. Kiriman harus diasuransikan oleh pemilik barang (Informasi Jasa Asuransi dapat ditanyakan pada petugas kami). LIONEL CARGO sebagai perantara antara pengirim dan pihak asuransi.
  7. Pengirim sangat disarankan untuk mengasuransikan sendiri titipannya kepada jasa asuransi yang dipercaya oleh pengirim.
  8. Barang kiriman, kami berangkatkan apabila biaya pengiriman telah lunas kecuali ada perjanjian tertulis sebelumnya.
  9. Titipan kami anggap sah apabila pengiriman telah melunasi seluruh biaya pengiriman dan memiliki lembar asli RESI / STT (warna putih).
  10. Bila ongkos kirim yang dibayarkan pada saat pengiriman tidak sesuai dengan alamat pengantaran, maka biaya tambahan yang sesuai dengan tarif yang berlaku sepenuhnya akan dibebankan kepada pihak penerima dan wajib dilunasi sebelum barang diserahkan.
  11. Kerusakan / kehilangan barang yang disebabkan oleh bencana alam, huru -hara, perang, pencurian, perampokan, pembajakan, kecelakaan (FORCE MAJEUR) diluar tanggung jawab kami.
  12. Keterlambatan atas tibanya kiriman tidak dapat diklaim kepada LIONEL CARGO kecuali ada perjanjian tertulis sebelumnya.
  13. Bila terjadi kehilangan titipan, LIONEL CARGO mengganti maksimal 5 (lima) kali dari biaya pengiriman barang yang hilang. Dalam hal klaim ke pihak asuransi (bila barang diasuransikan)
  14. LIONEL CARGO akan membantu penyediaan dokumen yang diperlukan dari pihak airlines bila memungkinkan berikut surat kehilangan dari pihak yang berwajib.
  15. Kerusakan dan kehilangan barang kiriman yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bukan menjadi tanggung jawab LIONEL CARGO.
  16. Kerusakan atau kehilangan yang terjadi harus langsung diberitahukan pada saat penerimaan barang kepada kurir yang menghantarkan paket tersebut, jika melebihi batas 1 x 24 jam, bukan merupakan tanggung jawab LIONEL CARGO.
  17. Batas pengambilan tanda terima kembali yang telah ditanda tangani penerima maksimal 1 (Satu) bulan dari tanggal pengiriman, lewat dari 1 (Satu) bulan bukan menjadi tanggung jawab PT LIONEL JAYA LOGISTIC / LIONEL CARGO.
  18. Batas pengambilan barang yang batal dikirim atau belum lunas pembayarannya adalah 14 hari kerja, jika melebihi batas waktu 14 hari kerja maka segala kerusakan atau kehilangan, bukan menjadi tanggung jawab perusahaan LIONEL CARGO.